KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:
166 TAHUN 2002
TENTANG
PENYEMPURNAAN PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
: 1. Bahwa perlu
menyempurnakan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga
Berencana, disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kepentingan
peserta didik serta kebutuhan masyarakat;
2. Bahwa perlu mengeluarkan keputusannya.
Mengingat
: 1. Undang-Undang nomor 10
Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Sejahtera;
2. Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 1994
tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
3. Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1994
tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan;
4. AD/ART Gerakan Pramuka;
5. Keppres nomor 109 tahun 1993 tentang Uraian
Tugas Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
6. Keputusan Kwanas Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang PP Satuan Karya
Pramuka;
7. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 66
Tahun 1996 tentang PP Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.
Memperhatikan
: 1. Hasil Rapat Pimpinan Saka Keluarga Berencana
Tingkat Nasional;
2. Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir
Nasional.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
Pertama
: Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 66
Tahun 1996 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga
Berencana.
Kedua
: Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
Keluarga Berencana seperti yang tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.
Ketiga : Mengesahkan Gambar Lambang Satuan Karya Pramuka Keluarga
Berencana, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Keempat : Mewajibkan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk
melaksanakan Keputusan ini.
Kelima : Memberikan masa peralihan selama 1 (satu) tahun kepada seluruh
jajaran Gerakan Pramuka dalam melaksanakan Keputusan ini.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di :
Jakarta.
Pada tanggal : 1
Oktober 2002.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H. A. Rivai Harahap.
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR :
166 TAHUN 2002
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA KELUARGA BERENCANA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina
anak dan pemuda Indonesia
agar menjadi tenaga kader pembangunan bermoral Pancasila, yang kuat, sehat
jasmani dan rohani.
b. Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader
pembangunan tersebut di atas adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan
dan keterampilan yang praktis dalam bidang Keluarga Berencana (KB) yang
merupakan bagian penting dari Pembangunan Nasional dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
c. Program Keluarga Berencana bertujuan untuk
meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia
perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan
kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
d. Peran serta Gerakan Pramuka dalam rangka
membantu pencapaian tujuan Gerakan Keluarga Berencana Nasional dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera Nasional dilakukan dengan membentuk dan membina sikap dan
tingkah laku generasi muda, antara lain: pendewasaan usia perkawinan,
reproduksi sejahtera, ketahanan keluarga, kesejahteraan keluarga, pengembangan
kependudukan dan keluarga sejahtera serta peran serta masyarakat.
e. Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam
bidang Keluarga Berencana perlu dibentuk Satuan Karya Pramuka Keluarga
Berencana yang merupakan sarana dan wahana guna memupuk, mengembangkan,
membina, dan mengarahkan minat bakat dan sikap penalaran generasi muda terhadap
program Keluarga Berencana Nasional, menuju pembudayaan Norma Keluarga Kecil
Bahagia Sejahtera (NKKBS).
f. Pembangunan Keluarga Sejahtera bertujuan
untuk mengembangkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram dan
harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan
kebahagiaan batin.
g. Maksud penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan
ini adalah untuk memberi pedoman kepada semua Kwartir/Satuan dalam usaha
membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka Keluarga
Berencana.
h. Tujuan penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan
ini adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha pembentukan, pembinaan dan
penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.
2. Dasar
Petunjuk
Penyelenggaraan ini disusun berdasar pada:
a. Undang-undang nomor 10 Tahun 1992 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
b. Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 1994
tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
c. Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan
Perkembangan Kependudukan.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 109 tahun 1993 tentang Uraian Tugas Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka.
- Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 66 tahun 1996 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana.
3. Ruang
Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi
segala hal yang berkaitan dengan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana dengan
tata urut sebagai berikut:
a. Pendahuluan.
b. Tujuan dan Sasaran.
c. Organisasi dan Tata Kerja.
d. Keanggotaan.
e. Hak dan Kewajiban.
f. Pelantikan, Pengukuhan dan Pengesahan.
g. Kegiatan dan Sarana.
h. Dewan Kehormatan.
i. Lambang.
j. Penutup.
4. Pengertian
a. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka adalah
wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan
pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman para Pramuka dalam
berbagai bidang kejuruan, serta memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan
nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupannya, serta bekal
pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi
pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan
ketahanan nasional.
b. Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana yang
disingkat Saka Kencana, yaitu salah satu Satuan Karya Pramuka yang merupakan
wadah kegiatan dan pendidikan untuk
meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam
bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
5. Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Kencana adalah
untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader
pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan
Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan
bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyakarat Indonesia.
6. Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Kencana adalah
agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan Saka tersebut:
a. Memiliki pengetahuan, pengertian,
keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota
Pramuka dan keluarga Indonesia.
b. Mampu dan mau menyebarluaskan kepada
masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana,
Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan serta kaitannya dengan
pembangunan sektor lain.
c. Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam
mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan
Kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya.
d. Memiliki
sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan
kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa.
e. Menumbuh-kembangkan
minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana
di setiap ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan
mandiri.
BAB III
ORGANISASI DAN TATA KERJA
7. Struktur
Organisasi
a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, yaitu
anggota Gerakan Pramuka berusia 16-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu
wilayah ranting/kecamatan yang mempunyai minat bakat dan kegemaran di bidang
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera yang dihimpun oleh Kwartir Ranting
bersama Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang bersangkutan, untuk
membentuk Saka Kencana.
b. Di tiap ranting dibentuk Saka Kencana putra
dan Saka Kencana putri secara terpisah. Setiap satu Saka Kencana sedikitnya
beranggotakan 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang. Setiap Saka yang
dimaksud diberi nama pahlawan bangsa, tokoh wayang atau nama lain yang dapat
memberi motivasi kepada anggotanya.
c. Saka Kencana terdiri atas 4 krida (catur
krida) yaitu:
1) Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan
Reproduksi (KB dan KR).
2) Krida Bina Keluarga Sejahtera dan
Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK).
3) Krida Bina Advokasi dan Komunikasi Informasi
Edukasi (Advokasi dan KIE).
4) Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
d. Setiap krida beranggota 5 sampai dengan 10
orang, sehingga dalam satu Saka Kencana dimungkinkan adanya krida yang sama.
e. Jika satu krida peminatnya lebih dari 10
orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka di belakangnya; misalnya Krida
Bina KB1, Krida Bina KB2 dan seterusnya.
f. Saka Kencana putra dibina oleh Pamong Saka
putra, dan Saka Kencana putri dibina oleh Pamong Saka putri, serta
masing-masing dibantu oleh beberapa orang Instruktur Saka.
g. Jumlah Pamong Saka di tiap Saka disesuaikan
dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur Saka disesuaikan dengan
kebutuhan/lingkup kegiatannya.
h. Pengurus Saka Kencana disebut Dewan Saka
terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang
anggota, yang dipilih diantara para Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
i. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin
Krida dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Krida.
j. Saka Kencana dikembangkan oleh Kwartir
Ranting dibantu oleh Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Tingkat Ranting.
k. Masa bakti Pengurus Saka Kencana sama dengan
masa bakti Kwartir Ranting.
8. Pimpinan
a. Dalam usaha meningkatkan pembinaan dan
pengembangan kegiatan, dibentuk Pimpinan Saka Kencana, yang anggotanya terdiri
atas unsur Kwartir dan unsur BKKBN serta unsur lain yang berkaitan dengan
bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
b. Di tingkat Nasional dibentuk Pimpinan Saka
Kencana Tingkat Nasional.
c. Di tingkat Daerah dibentuk Pimpinan Saka
Kencana Tingkat Daerah.
d. Di tingkat Cabang dibentuk Pimpinan Saka
Kencana Tingkat Cabang.
e. Di tingkat Ranting dibentuk Majelis
Pembimbing (Mabi) Saka Kencana Tingkat Ranting.
f. Masa bakti Pimpinan Saka sama dengan masa bakti Kwartir yang bersangkutan.
- Masa bakti Mabi Saka Kencana sama dengan masa bakti Saka Kencana.
9. Tata
Kerja
a. Agar pengelolaan Saka Kencana dapat
dilaksanakan secara berdaya guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas
tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan.
b. Pembagian tugas harus luwes, praktis dan
sederhana sehingga dapat menjadi pegangan bagi setiap orang yang bersangkutan.
c. Secara umum pembagian tugas di dalam Saka
telah diuraikan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Saka, namun pelaksanaannya harus
disesuaikan dengan keadaan setempat.
BAB IV
KEANGGOTAAN
10. Anggota
Anggota Saka Kencana terdiri atas:
a. Peserta didik
1) Pramuka Penegak berusia 16 sampai 20 tahun.
2) Pramuka Pandega berusia 21 sampai 25 tahun.
b. Anggota dewasa
1) Pamong Saka
2) Instruktur Saka
3) Pimpinan Saka
4) Majelis Pembimbing (Mabi) Saka.
c. Calon anggota Saka Kencana:
Pemuda
berusia 16 sampai 25 tahun.
11. Peminat
Peminat Saka Kencana terdiri atas para
Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera.
12. Syarat
Anggota
a. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota
Saka Kencana secara suka rela.
b. Bagi pemuda yang belum menjadi anggota
Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia
menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
c. Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
berusia 16 sampai 25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina
Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan asalnya.
d. Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari
Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir
Tingkat Dasar.
e. Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan,
keterampilan dan kecakapan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
f. Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka
rela sanggup menaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana.
g. Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap
diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir Cabang yang
bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
h. Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia
memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil
kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi
Kepramukaan.
Pimpinan dan Mabi Saka diangkat dan
dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan
menandatangani Ikrar.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
13. Hak
Anggota
a. Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara
dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Gerakan Pramuka
b. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua
kegiatan Saka Kencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku
14. Kewajiban Peserta Didik
Peserta
didik anggota Saka Kencana berkewajiban:
a. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka, Gugusdepan
dan Saka.
b. Rajin mengikuti kegiatan Saka.
c. Menerapkan dan mengembangkan pengetahuan dan
keterampilannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menjadi contoh bagi
keluarga dan masyarakat di lingkungannya.
d. Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan
di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera kepada anggota Gerakan
Pramuka di Gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi Syarat Kecakapan Umum
(SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
e. Membayar iuran dan menaati segala peraturan
Saka.
15. Kewajiban Pimpinan Krida
a. Memimpin
krida dalam semua kegiatan dengan penuh tanggung jawab.
b. Mewakili krida dalam pertemuan Dewan Saka.
c. Bekerjasama dan membagi tugas dengan Wakil
Pemimpin Krida untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan anggota dalam bidang kegiatan.
d. Bekerjasama dengan para Pemimpin Krida
lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Saka.
16. Kewajiban
Dewan Saka
Dewan Saka
berkewajiban :
a. Melaksanakan latihan Saka sesuai dengan
rencana dan mengadakan evaluasi dengan penuh tanggungjawab di bawah bimbingan
Pamong Saka.
b. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai
dengan kepentingan.
c. Memahami dan menghayati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Petunjuk Penyelenggaraan Saka.
d. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan
menarik di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
e. Selalu berkonsultasi dengan Pamong Saka dan
Instruktur Saka serta menjadi motor penggerak kegiatan Saka.
f. Melaksanakan administrasi keanggotaan dan
kegiatannya serta memberikan laporan berkala kepada kwartir melalui Pamong
Saka.
17. Kewajiban
Pamong Saka
Pamong
saka berkewajiban :
a. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan dan
pengembangan Saka.
b. Menjadi pendorong/motivator, pendamping dan
pembangkit semangat bagi anggota Saka untuk meningkatkan diri dan Saka.
c. Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan
keperluan kegiatan Saka.
d. Mengadakan
hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir,
Majelis Pembimbing, Gugusdepan dan Saka lainnya.
e. Mengkoordinasikan instruktur dengan Dewan
Saka yang ada dalam Sakanya.
f. Menjadi
anggota Pimpinan Saka di Kwartirnya dengan baik dan bertanggungjawab.
g. Melaporkan
perkembangan Sakanya kepada Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.
18. Kewajiban
Instruktur Saka
Instruktur
Saka berkewajiban :
a. Bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan
Saka.
b. Memberikan latihan pengetahuan dan
keterampilan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera kepada anggota
Saka dengan menggunakan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
c. Menguji kecakapan khusus sesuai dengan
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
d. Memberi dorongan sehingga para anggota Saka
mampu menyebarluaskan pengetahuan dan ketetrampilannya kepada sesama Pramuka
dan orang lain yang dianggap memerlukan.
e. Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi,
pengetahuan dan keterampilan dalam bidang Keluarga Berencana dan Keluarga
Sejahtera serta Kepramukaan guna menjalin hubungan persaudaraan yang lebih
dekat dengan anggota Saka.
19. Kewajiban
Pimpinan Saka Kencana
Pimpinan
Saka Kencana berkewajiban:
a. Membantu Kwartir dalam menentukan
kebijaksanaan mengenai pemikiran, perencanaan dan petunjuk teknis tentang
kegiatan Saka.
b. Melaksanakan program kegiatan Saka yang telah ditentukan oleh Kwartir.
c. Membantu kwartir melaksanakan pembinaan dan
pengembangan Saka.
d. Mengadakan hubungan dengan instansi atau
badan lain yang berkaitan dengan Sakanya melalui kwartir.
e. Melaksanakan koordinasi antara Pimpinan Saka
di semua jajaran di wilayah kerjanya.
f. Memberi laporan pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan Saka kepada kwartir, dengan tembusan kepada Pimpinan Saka dan
kwartir jajaran di atasnya.
g. Bertanggungjawab kepada Kwartir atas
pelaksanaan kebijakan dan kegiatan Saka.
BAB VI
PELANTIKAN, PENGUKUHAN DAN PENGESAHAN
20. Pelantikan
dan Pengukuhan
a. Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka
oleh Pamong Saka yang bersangkutan.
b. Dewan Saka Kencana dilantik oleh Pamong Saka
yang bersangkutan.
c. Pamong Saka Kencana dan Instruktur Saka
Kencana dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Ranting.
d. Majelis Pembimbing Saka Kencana dikukuhkan
oleh Ketua Kwartir Rating.
e. Pimpinan Saka Kencana Tingkat Cabang
dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang.
f. Pimpinan Saka Kencana Tingkat Daerah
dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Daerah.
g. Pimpinan Saka Kencana Tingkat Nasional
dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Nasional.
21. Pengesahan
a. Berdirinya Saka Kencana disahkan dengan
keputusan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang.
b. Sahnya Mabi Saka Pimpinan Saka Kencana
Tingkat Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional disahkan dengan keputusan kwartir
yang bersangkutan.
BAB VII
KEGIATAN DAN SARANA
22. Sifat
dan Lingkungan Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan keterampilan
di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera sehingga memiliki sikap dan
perilaku sesuai dengan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka, Saka Kencana
melaksanakan kegiatan yang meliputi:
a. Program Keluarga Berencana dan Pembangunan
Keluarga Sejahtera, pelaksanaannya secara operasional sesuai dengan macam krida
dan kecakapan-kecakapan khususnya.
b. Bakti kepada masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi
dan pengetahuan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
23. Bentuk
dan Macam Kegiatan
a. Latihan Saka secara berkala yang dilaksanakan
di luar hari latihan Gugusdepan.
b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan untuk
kepentingan tertentu misalnya menyiapkan diri untuk lomba, kegiatan ulang tahun
Saka dan sebagainya.
c. Perkemahan Bakti Saka Kencana disingkat Perti
Saka Kencana, pesertanya semua anggota Saka Kencana
d. Perkemahan Antar Saka, disingkat Peran Saka,
pesertanya terdiri atas beberapa jenis Saka, misalnya Saka Kencana bersama Saka
Bakti Husada dan Saka Taruna Bumi. Sebaliknya mengikutsertakan semua Saka yang
telah disahkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
e. Perkemahan Keluarga Sejahtera (Pergatera).
f. Lomba Cerdas Tangkas Pramuka (LCTP) bagi
anggota Saka Kencana.
g. Kegiatan lain seperti, Persami dan lain-lain.
24. Tingkat Kegiatan
a. Latihan Saka berkala diadakan di tingkat
Ranting dilaksanakan oleh Dewan Saka dengan didampingi oleh Pamong dan Instruktur
Saka.
b. Perti Saka dapat diselenggarakan di tingkat
Ranting, Cabang, Daerah, Regional dan Nasional.
c. Perti Saka tingkat Ranting diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 2 tahun.
d. Perti Saka tingkat Cabang diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 3 tahun.
e. Perti Saka tingkat Daerah diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 4 tahun.
f. Perti Saka tingkat Regional diadakan menurut
kepentingannya.
g. Perti Saka tingkat Nasional diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun.
25. Sarana
a. Pada hakekatnya Saka Kencana harus dapat
menggunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada di tempat pelaksanaan
kegiatan.
b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Kencana
perlu diadakan sarana nyata yang sesuai dengan keadaan setempat .
c. Dengan bantuan Majelis Pembimbing Saka,
Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan, Pamong Saka bersama Instruktur
mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik jumlah maupun mutunya.
d. Selain sarana kegiatan Saka Kencana harus
berusaha memiliki sanggar bakti yaitu tempat pertemuan, kegiatan dan
penyimpanan barang, dokumentasi dan sebagainya.
BAB VIII
DEWAN
KEHORMATAN
26. Pembentukan,
Susunan dan Tugas
a. Dewan Kehormatan Saka Kencana adalah forum
yang dibentuk untuk menyelesaikan hal-hal yang menyangkut nama baik Saka dan
anggota Saka serta menyusun data yang diperlukan untuk pengusulan pemberian
anugerah atau tanda penghargaan kepada anggota Saka.
b. Dewan Kehormatan dibentuk oleh Saka.
c. Susunan Dewan Kehormatan:
1) Seorang Ketua yang dijabat oleh Pamong Saka.
2) Seorang Sekretaris yang dijabat oleh salah
seorang dari Dewan Saka.
3) Para Pimpinan Krida.
4) Dewan Saka.
5) Instruktur Saka, bila diperlukan.
d. Tugas Dewan Kehormatan:
1) Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk
memberikan penghargaan kepada anggota yang berjasa atau berbuat suatu kebajikan
demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka
2) Memberikan hukuman yang bersifat mendidik
kepada anggota yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka dan ketentuan lain yang
berlaku dalam Saka, berbentuk:
a) pemberhentian sementara.
b) pemberhentian dari anggota Saka sekaligus
pengembalian yang bersangkutan kepada Gugusdepan.
3) Merehabilitasi anggota Saka yang terkena
sanksi organisasi, namun kemudian terbukti bahwa yang bersangkutan tidak
melakukan kesalahan/pelanggaran terhadap peraturan Saka.
4) Melaporkan keputusannya kepada Pembina
Gugusdepan anggota Saka yang bersangkutan, Ketua Kwartir Ranting dan Cabang dan
Mabi Saka serta Pimpinan Saka tingkat Cabang melalui Pamong Saka.
BAB IX
LAMBANG
27. Bentuk
Lambang Saka Kencana berbentuk segi lima beraturan, yakni lima sisinya sama
panjang.
28. Lambang
Saka Kencana terdiri atas:
a.
Gambar Pesan Keluarga Berencana.
b.
Gambar dua buah tunas kelapa
simetris.
c.
Tulisan Saka Kencana.
29.Warna
a. Dasar lambang Saka Kencana bagian atas
berwarna coklat muda dan bagian bawah berwarna biru muda.
b. Gambar profil catur warga dan huruf KB
berwarna putih dengan bagian tepi bergaris hitam.
c. Dua buah tunas kelapa simetris berwarna
hitam.
d. Tulisan Saka Kencana berwarna putih.
e. Bingkai lambang Saka Kencana.
30. Arti
Kiasan
a. Bentuk segi lima: jumlah lima sila dari Pancasila.
b. Gambar pesan Keluarga Berencana mengibaratkan
kebulatan tekad melaksanakan catur warga menuju norma keluarga kecil, bahagia
dan sejahtera.
31. Gambar
Gambar
lambang Saka Kencana: periksa lampiran
II.
BAB X
PENUTUP
32. Lain-lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam
Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka bersama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
Jakarta, 1 Oktober 2002.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
H. A. Rivai Harahap.
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:
166 TAHUN 2002
GAMBAR LAMBANG SATUAN KARYA PRAMUKA
KELUARGA BERENCANA
Jakarta, 1
Oktober 2002.
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
H.
A. Rivai Harahap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar