sobat pernakah engkau mengingat masa itu? tahukah dada ini bergetar bergemuruh bila mencoba mengingat memori saat kita bersama bercengkrama dalam satu jiwa saka kencana kota kediri, ya saka kebanggaan kita tegakah engkau berpaling darinya. biar sekarang kita sudah tidak muda lagi tidak sendirian lagi ada keluarga di sisi kita tapi ukiran hidup ini telah kita lalui dengan tinta-tinta emas saka kencana kota kediri.
saka kencana kota kediri
Senin, 16 Juli 2012
Senin, 28 Maret 2011
PP Tentang Pertemuan Pamuka
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 130/KN/76
TAHUN 1976
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERTEMUAN
PRAMUKA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1.
bahwa dalam rangka membina dan meningkatkan kekeluargaan, persaudaraan, pengetahuan,
pengalaman dan ketrampilan para pramuka, perlu diselenggarakan
pertemuan-pertemuan pramuka yang menarik, sesuai dengan keperluan dan
kepentingan anak/pemuda dewasa ini.
2. bahwa untuk
penyelenggaraan pertemuan-pertemuan Pramuka tersebut, perlu dikeluarkan
petunjuk penyelenggaraan Pertemuan Pramuka.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961, Juncto Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 tentang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka No.045/KN/74 tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka tahun 1974, di Manado, Sulawesi Utara.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama :
Petunjuk penyelenggaraan Pertemuan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran
surat keputusan
ini.
Kedua :
Mengintruksikan kepada Kwarda-Kwarda dan Kwarcab-Kwarcab untuk mendorong dan
membantu para pembina Pramuka untuk melaksanakan dengan giat Pertemuan Pramuka.
Keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 30 Nopember 1976
Ketua Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
M. Sarbini
Letjen TNI
BAB I
PENDAHULUAN
Pt. 1. Umum
a.
Berdasarkan tujuan Gerakan Pramuka tersebut dalam A.D dan A.R.T. pasal 4, maka
:
Tugas pokok Gerakan Pramuka adalah
menyelenggarakan pendidikan anak dan pemuda, supaya menjadi :
1)
Manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur.
a)
Tinggi mental-moral-budi pekerti dan kuat keyakinan beragamanya.
b)
Tinggi kecerdasan dan ketrampilannya.
c)
Kuat dan sehat fisiknya.
2)
Warga negara Indonesia
yang :
a)
Ber-pancasila.
b)
Setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3)
Anggota masyarakat yang :
a)
Baik dan berguna.
b)
Sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa, negara dan masyarakat.
b. Penyelenggaraan tugas pokok
tersebut didasarkan atas prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan
yang pelaksanaannya diserasikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembang-an
bangsa dan masyarakat Indonesia.
c. Untuk mencapai tujuan gerakan
pramuka, maka perlu adanya usaha dan kegiatan untuk menanamkan, memupuk dan
mengembangkan :
1) Rasa cinta pada Tuhan Yang Maha Esa
untuk memperteguh keyakinan beragama.
2)
Rasa persahabatan/persaudaraan dan jiwa social baik antara sesama pramuka
maupun antara Pramuka dan masyarakat.
3) Rasa cinta pada alam, bangsa dan
negara, serta mempertebal kepercayaan pada diri sendiri.
4) Jiwa patriotisme untuk menggalang
kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
d. Usaha dan kegiatan tersebut adalah
antara lain penyelenggaraan pertemuan pramuka.
Dalam rangka membina dan meningkatkan
kekeluargaan persaudaraan, pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan para
pramuka, perlu diselenggarakan pertemuan pramuka yang menarik, sesuai dengan
keperluan dan kepentingan anak dan pemuda dewasa ini.
e.
Kegiatan dalam pertemuan pramuka harus bersifat dan mengandung pendidikan yang
berorientasi kepada kepentingan anak didik dan keperluan, kondisi dan situasi
anak, pemuda dan masyarakat.
f. Pertemuan pramuka harus diusahakan oleh
semua pihak yang bersangkutan dengan penuh kesungguhan tanggung jawab dan
pengabdian, secara sukarela, gotong royong, akrab dan bersaudara, disertai
usaha untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya.
Pt. 2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud dari
petunjuk penyelenggaraan pertemuan pramuka ini adalah untuk memberikan pedoman
kepada kwartir dan pembina satuan pramuka dalam menyelenggarakan Pertemuan
Pramuka
b. Tujuannya
adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha pencapaian tujuan gerakan pramuka,
seperti yang tercantum dalam anggaran dasar gerakan pramuka pasal 4.
Pt. 3. Ruang Lingkup
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi
semua hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan pertemuan pramuka yaitu :
a. Pengertian, sasaran dan tujuan
Pertemuan Pramuka .
b. Penggolongan, bentuk dan sifat
Pertemuan Pramuka.
c. Pola kegiatan dalam Pertemuan
Pramuka.
d. Perencanaan, pengorganisasian dan
tata laksana, termasuk tugas kewajiban, wewenang, tanggungjawab, pengawasan,
penilaian dan laporan.
e. Dukungan administrasi.
f. Lain-lain.
Pt. 4. Dasar
Petunjuk
penyelenggaraan ini disusun berdasarkan :
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Musyawarah Majelis
Permusyawaratan Pramuka Tahun 1970 di Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur.
c. Keputusan Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka Tahun 1974 di Menado, Sulawesi Utara.
Pt. 5. Tema
Tema Pertemuan Pramuka merupakan
susunan dari beberapa kata yang mudah difahami dan dapat memberi semangat
kepada peserta untuk mencapai sasaran dan tujuan Pertemuan Pramuka.
BAB II
PENGERTIAN, SASARAN DAN FUNGSI
PERTEMUAN PRAMUKA
Pt. 6. Pengertian
a. Pertemuan Pramuka adalah pertemuan
antara sejumlah Pramuka dari beberapa satuan pramuka yang segolongan dan yang
berisikan acara kegiatan yang latihan bersama.
b. Pertemuan pramuka merupakan pula
kegiatan anak didik yang dipilih sesuai dengan keadaan, kepentingan
perkembangan dan kemampuan anak didik dan masyarakat setempat.
Pt. 7. Sasaran
Sasaran
pertemuan pramuka adalah agar setelah mengikuti kegiatan pramuka ini :
a. Pengalaman, pengetahuan, kecakapan dan ketrampilannya
meningkat.
b. Rasa kekeluargaan diantara sesama
pramuka pada khususnya dan semua warga masyarakat pada umumnya berkembang.
c. Meningkat keyakinannya akan
pentingnya ketertiban masyarakat dan lebih jauh perdamaian dunia.
Pt. 8. Fungsi
Fungsi
pertemuan pramuka adalah :
a. Memberikan dorongan terhadap latihan
biasa dalam satuan Pramuka masing-masing.
b. Membuka hubungan untuk mengadakan
integrasi antara Pramuka dengan masyarakat.
c. Mengadakan pertukaran pengalaman,
pengetahuan dan kecakapan diantara sesama pramuka.
d. Membuat penilaian dari kegiatan dan
kecakapan yang dicapai.
BAB III
PENGGOLONGAN, SIFAT DAN BENTUK
KEGIATAN PERTEMUAN PRAMUKA
Pt. 9. Penggolongan dan Pemisahan
a. Sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, Pertemuan Pramuka itu
diselenggarakan menurut golongan masing-masing, yaitu :
1) Pertemuan Pramuka untuk golongan
Siaga.
2) Pertemuan Pramuka untuk golongan
Penggalang.
3) Pertemuan Pramuka untuk golongan
Penegak.
4) Pertemuan Pramuka untuk golongan
Pandega.
b. Pertemuan Pramuka untuk anggota
puteri dan untuk anggota putera diselenggarakan sendiri-sendiri dengan catatan
:
1) Dimana perlu, dapat diadakan
pertemuan pramuka bersama antara anggota puteri dan anggota putera, dengan
pengawasan dan tanggungjawab masing-masing Pembina yang bersangkutan.
2) Jikalau pertemuan pramuka itu
diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin agar tempat perkemahan
puteri dan tempat perkemahan putera terpisah dan berjauhan letaknya, dan
masing-masing dibawah pimpinan dan pengawasan dari Pembina yang bersangkutan.
Pt. 10. Macam dan Sifat Pertemuan Untuk
Golongan Siaga
a.
Pertemuan Pramuka untuk golongan Siaga disebut Pesta Siaga.
b.
Pesta Siaga merupakan pertemuan Pramuka Siaga yang bersifat rekreatif,
senang-senang, riang gembira, dan banyak gerak, sesuai dengan perkembangan
rokhani dan jasmani anak didik seusia Siaga.
Pt. 11. Bentuk Pesta Siaga
Pesta
siaga dapat diselenggarakan dalam bentuk :
a. Rekreasi.
b. Permainan bersama, antara lain
mencari jejak cara siaga.
c. Pameran.
d. Pasar Siaga (bazar).
e. Darmawisata (piknik).
f. Pesta seni budaya.
g. Perkemahan siang hari (dagkamp).
h. Pawai hias (karnawal).
Pt. 12. Macam dan Sifat Pertemuan Untuk
Golongan Penggalang
a.
Pertemuan pramuka untuk golongan Penggalang disebut Pesta Penggalang.
b.
Pesta penggalang merupakan kegiatan yang masih bersifat, rekreatif, riang
gembira, penuh rasa persaudaraan, tetapi juga merupakan kegiatan yang
menarikdan kreatif, yang sebagian acaranya dapat berupa perlombaan yang sehat
dan sportif untuk mencapai tingkat atau standar kecakapan tertentu, dan
kegiatan bakti kepada masyarakat serta yang mengandung pendidikan keagamaan.
Pt. 13. Bentuk Pesta Penggalang
Pesta
penggalang dapat diselenggarakan dalam bentuk :
a. Latihan
bersama.
b. Perkemahan.
c. Demonstrasi
kegiatan penggalang.
d. Pameran hasil
karya penggalang.
e. Darmawisata,
widyawisata, atau karyawisata.
f. Pesta seni budaya atau api unggun.
g. Pesta bahari,
pesta dirgantara, pesta pertanian, pesta bayangkara, pesta olahraga, dan
sebagai-nya.
h. Penjelajahan (
wide game).
i. Kegiatan keagamaan.
j. Lomba Tingkat.
k. Jambore.
l. Perkemahan Bakti Penggalang, disingkat PB.
Pt. 14. Sifat dan Macam Pertemuan Untuk
Golongan Penegak dan Pandega
a. Pertemuan
Pramuka unutk golongan Penegak dan untuk golongan Pandega pada umumnya
diselenggarakan bersama-sama, tetapi untuk beberapa kegiatan tertentu para
Pramuka Pandega dapat menyelenggarakan pertemuan secara sendiri.
b. Pertemuan
Pramuka yang diselenggarakan bersama-sama untuk golongan Penegak dan untuk
golongan Pandega, terdiri atas :
1) Pertemuan pramuka penegak dan
pandega puteri dan putera disingkat Perppanitera.
2) Pertemuan penegak dan pandega berupa
seminar, lokakarya, diskusi, latihan kepemimpin-an, dan lain-lain.
3) Pesta Karya Penegak dan Pandega,
yang disingkat :
a)
Takanas, untuk pesta karya tingkat nasional.
b)
Takada, untuk pesta karya tingkat daerah.
c)
Takacab, untuk pesta karya tingkat cabang.
d)
Takatan, untuk pesta karya tingkat kecamatan.
4) Perkemahan Wirakarya, disingkat PW
yang pelaksanaannya dititikberatkan di tingkat daerah dan cabang.
5) Musyawarah Penegak dan Pandega
Puteri dan Putera, disingkat Musppanitera.
c. Penyelenggaraan musppanitera diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
d. Pertemuan pramuka yang hanya dihadiri
oleh para pramuka pandega adalah yang berisikan kegiatan yang khusus untuk
kepentingan para pramuka pandega sendiri, misalnya yang ada kaitannya dengan
kegiatan kemahasiswaan (mengadakan penelitian atau penyelidikan, mengadakan
kuliah kerja nyata, study tour, camp staff program dan lain-lain), proyek bakti
kepada masyarakat dan lain-lain.
Pt. 15. Kegiatan dalam Pertemuan
Penegak dan Pandega
a. Kegiatan dalam perppanitera
merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam suasana riang gembira, penuh rasa
kekeluargan, dan berisi kegiatan rekreatif dan kreatif, untuk memupuk rasa
persaudaraan disamping meningkatkan pengalaman, pengetahuan, kecakapan dan
ketrampilan.
b. Kegiatan dalam seminar, lokakarya,
diskusi dan latihan kepemimpinan merupakan kegiatan bagi para penegak dan
pandega dalam rangka mengembangkan kepemimpinan dan kewiraswastaan, serta
melatih dan mendewasakan diri sebagai tenaga pembangunan untuk ikut membangun
masyarakat.
c. Kegiatan pesta karya merupakan
kegiatan untuk meningkatkan pengalaman, pengetahuan, dan kecakapan juga untuk
mengadakan demonstrasi dan pameran karya dibidang kedirgantaraan, kemahiran,
kebayangkaraan, ketarunabumian, kebudayaan, teknologi, kesehatan, dan lain-lain
yang dilakukan dalam suasana riang gembira, penuh rasa kekeluargaan, dan berisi
kegiatan rekreatif dan kreatif untuk memupuk rasa persaudaraan.
d. Kegiatan dalam PW merupakan kegiatan
untuk meningkatkan pengalaman, pengetahuan dan kecakapan, juga untuk
membaktikan diri kepada kepentingan masyarakat, dengan kegiatan gotong-royong
yang dilaksanakan dalam suasana riang gembira, penuh rasa kekeluargaan, dan
berisi kegiatan berisi kegiatan rekreatif dan kreatif untuk memupuk rasa
persaudaraan membaktikan diri kepada kepentingan masyarakat.
e. Penyelenggaraan Perppanitera, pesta karya
dan PW untuk tingkat nasional, pelaksanaannya dijadikan satu acara kegiatan.
Pt. 16. Bentuk Kegiatan Dalam Pertemuan
Pramuka Untuk Golongan Penegak dan Pandega
Kegiatan dalam pertemuan Pramuka untuk
golongan Penegak dan Pandega dapat diselenggarakan dalam bentuk :
a. Latihan berama.
b. Perkemahan.
c. Demonstrasi.
d. Pameran.
e. Pelombaan.
f. Ceramah, diskusi, latihan kepemimpinan.
g. Lomba olahraga.
h. Pesta seni budaya.
i. Darmawisata, widyawisata, karyawisata.
j. Bakti kepada masyarakat.
k. Kegiatan keagamaan.
l. Anjangsana (saling berkunjung).
m. Kegiatan satuan karya.
n. Perppanitera.
BAB IV
POLA UMUM KEGIATAN DALAM PERTEMUAN
PT. 17. Pengaturan dan Penyusunan
a. Kegiatan dalam pertemuan pramuka
diatur dan disusun sesuai dengan :
1) Bentuk pertemuan.
2) Keadaan, kemampuan, kebutuhan
anak/pemuda, dan masyarakat.
3) Perkembangan rokhani da jasmani anak
didik.
4) Tema dari kegiatan pertemuan
tersebut.
b. Penyajian acara kegiatan dalam
pertemuan pramuka diatur dan disusun secara berrencana, agar :
1) Beraneka ragam, menarik,
membangkitkan suasana riang gembira, membanggakan, memuaskan, dan tidak
menjemukan.
2) Menambah pengalaman, meningkatkan
pengetahuan, kecakapan, kecerdasan, ketrampilan, ketangkasan, dan ketajaman
indera.
3) Menimbulkan rasa serta, ikut
berbuat, dan ikut bertanggungjawab.
4) Mempertebal rasa percaya pada diri
sendiri.
5) Memupuk rasa persaudaraan,
menghargai orang lain, setia kawan, suka menolong, ikut berusaha menciptakan
persatuan dan kesatuan bangsa, serta perdamaiaan dunia.
6) Memupuk rasa kebangsaan nasional
Indonesia.
7) Mempertebal kepercayaan kepada Tuhan
YME.
Pt. 18. Sifat dan Landasan Kegiatan
Kegiatan dan pertemuan pramuka harus
bersifat dan mengandung pendidikan, yang berorientasi kepada kepentingan anak
didik, dan meliputi segala lapangan hidup manusia pada umumnya, khususnya yang
telah diatur dengan SKU dan TKK dan yang bersumber pada :
a. Keagamaan.
b. Adat dan tata susila.
c. Falsafah Pancasila.
d. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
e. Seni budaya.
f. Kesehatan dan olahraga.
g. Kesejahteraan keluarga.
h. Perdamain dunia.
i. Kewiraan.
j. Kewarganegaraan.
k. Lain-lain.
Pt. 19. Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Semua
kegiatan dalam pertemuan pramuka itu dilaksanakan dengan :
a. Penerapan
prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya
diserasikan dengan keadaan, kepentingan da perkembangan bangsa dan masyarakat
Indonesia.
b. Banyak praktek
dan secara praktis, dengan moto :
1) Belajar sambil melakukan (learning
by doing)
2) Belajar sambil mengajar (learning by
teaching)
3) Berbuat untuk belajar (doing to
learn)
4) Belajar untuk mencari nafkah
(learning to earn)
5) Mencari nafkah untuk hidup (living
to live)
6) Hidup untuk berbakti (living to
serve)
c. Sistim among yang mengharuskan
Pembina pramuka mempunyai sikap laku :
1) ing ngarsa sung tulada (di depan
memberi teladan)
2) ing madya bangun karsa (di tengah
membangun kemauaan)
3) tut wuri handayani (di belakang
memberi kekuatan)
d. Sistim among yaitu :
1) Golongan Siaga dititik beratkan
kepada “ing ngarsa sung tulada”
2) Golongan Penggalang dititik beratkan
kepada “ing madya bangun karsa”
3) Golongan Penegak dan Pandega dititik
beratkan kepada “tut wuri handayani”
BAB V
PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN DAN
TATA LAKSANA
Pt. 20. Perencanaan
a. Untuk mencapai hasil yang
sebaik-baiknya dari Pertemuan Pramuka, maka panitia penyelenggara wajib
memikirkan, merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan menyelesaikan segala
tugas yang telah dibebankan kepadanya dengan tertib dan penuh tanggungjawab.
b. Perencanaan secara masak yang
disusun secara saksama, terperinci, lengkap dan sistematis, meliputi :
1) Jenis pertemuan pramuka
2) Tujuan dan maksud pertemuan pramuka
3) Tempat dan waktu penyelenggaraannya
4) Susunan panitia penyelenggara (struktur organisasi, personalia,
pembagian kerja, dll)
5) Penerapan pelaksanaan kerja
6) Perincian acara kegiatan
7) Ketentuan mengenai peserta
8) Perlengkapan dan perbekalan
9) Rencana biaya
10) Penelitian, pengawasan, dan
penilaian
11) Lain-lain
Pt. 21. Pengorganisasian
a. Untuk penyelenggaraan tiap Pertemuan
Pramuka, perlu dibentuk panitia penyelenggara, terdiri dari anggota dan bukan
anggota Gerakan Pramuka.
b. Struktur organisasi panitia
penyelenggaraan Pertemuan Pramuka disusun secara saksama, terperinci, lengkap
dan sistematis, sesuai dengan acaranya, keadaannya, kepentingannya, dan
hubungan kerja masing-masing bagian, sesuai dengan tata tingkat/jenjang
bagian-bagiannya, dan sesuai pula dengan rencana kegiatannya, dengan mengingat
dayaguna dan tepat guna dari kerja panitia itu.
Pt. 21. Tugas Kewajiban, Wewenang dan
Tanggungjawab
a. Penyelenggaraan pertemuan pramuka
merupakan kewajiban, wewenang dan tanggungjawab :
1) Pimpinan gugusdepan untuk tingkat
gugusdepan
2) Kortan atas nama kwarcabnya untuk
tingkat kecamatan
3) Kwarcab untuk tingkat cabang
4) Kwarda untuk tingkat daerah
5) Kwarnas unuk tingkat nasional
b. Penyelenggaraan
Pertemuan Pramuka untuk golongan penegak dan pandega, mulai dari pemikiran,
perencanaan, persiapan, pelasanaan sampai dengan penyelesaian diserahkan
sepenuhnya kepada dewan kerja penegak dan pandega yang bersangkutan dengan
bimbingan dan tanggungjawab orang dewasa.
Pt. 23. Pengawasan
Pengawasan dilakukan oleh suatu team
yang ditunjuk oleh kwartir yang bersangkutan, dengan mengusahakan agar
pertemuan pramuka berlangsung dengan baik dan berakhir dengan hasil yang
gemilang.
Pt. 24. Penilaian
a. Penilaian
ditugaskan kepada suatu team penilai data untuk penilaian didapat dari panitia
penyelenggara, dari para peserta, dan dari pihak-pihak lain yang bersangkutan
dengan penyelenggara pertemuan pramuka itu, sehingga hasilnya dapat seobyektif
mungkin.
b. Penilaian
meliputi segala segi/bidang dari pertemuan pramuka yang diselenggarakan.
c. Hasil penilaian
dipergunakn untuk pertemuan pramuka berikutnya.
d. Oleh kwartir
yang bersangkutan, bila dianggap perlu dibentuk suatu team verifikasi untuk
mengadakan penelitian atas pembayaran pertemuan pramuka.
Pt. 25. Laporan
a. Segera setelah
selesaisuatu pertemuan pramuka, maka panitia penyelenggara harus menyerahkan
kepada kwartir yang bersangkutan, suatu laporan tertulis yang harus memberi
gambaran tentang jalannya pertemuan pramuka itu, sejak dari tahap pemikiran
sampai dengan tahap penyelenggaraannya.
b. Dalam laporan
pertemuan pramuka tersebut harus dimuat antara lain :
1) Pemikirannya
2) Perencanaannya
3) Persiapannya
4) Pelaksanaannya
5) Penyelesaiannya
6) Kesulitan-kesulitannya, hambatan-habatannya, dan usaha mengatasinya
7) Hasil kegiatan dalam pertemuan
8) Hasil penilaiantentang penyelenggaraan
9) Tentang peserta dan pengaturannya
10) Tentang personalia panitia
11) Pertanggungjawaban keuangan
12) Kesimpulan
13) Saran-saran untuk perbaikan pada
masa yang akan datang
c. Laporan
pertemuan pramuka seperti yang simaksud dalam pt. 25. a dan b diatas dikirimkan
kepada :
1) Kwartir yang bersangkutan sebagai
laporan pertanggungjawaban
2) Pihak-pihak pemerintah, swasta dan
masyarakat yang telah memberi bantuan, sebagai laporan pertanggungjawaban
terutama dalam penggunaan bantuan
3) Kwartir Nasional, kwartir daerahnya,
kwartir cabangnya, sebagai bahan untuk disebarluaskan dalam rangka tukar
menukar pengalaman dan informasi
BAB VI
DUKUNGAN ADMINISTRASI DAN KOMUNIKASI
Pt. 26. Dukungan Administrasi
a. Untuk
memperlancar segala usaha dan kegiatan dalam rangka penyelengaraan /pelaksanaan
Pertemuan Pramuka, mutlak diperlukan adanya dukungan administrasi yang
diselenggarakan dan dilaksanakan dengan teliti/saksama, terperinci, lengkap,
efisien dan efektif.
b. Dukungan
administrasi tersebut meliputi :
1) Susunan tenaga/personil tiap panitia
yang baik kwalitatif maupun kwantitatif dapat memenuhi kebutuhan pertemuan
pramuka.
2) Dukungan logistic (kelengkapan dan
perbekalan) yang terdiri antara lain :
a) Kelengkapan pribadi
b) Kelengkapan kesatuan
c) Kelengkapan tempat/arena perkemahan
d) Kelengkapan acara kegiatan pertemuan
e) Kelengkapan alat dan bahan untuk
makan/konsumsi
3) Rencana anggaran dan usaha dana
untuk pembiayaan pertemuan pramuka yang diperoleh atas dasar gotong royong,
yaitu dipikul bersama oleh mereka yan bersangkutan dan berkepentingan, terdiri
dari unsur :
a) Para
peserta pertemuan berikut orang tua dan walinya
b) Gugusdepan dan Majelis Pembimbing
Gugusdepan
c) Kwartir Cabang dan Majelis
Pembimbing Cabang
d) Kwartir Daerah dan Majelis
Pembimbing Daerahnya
e) Kwartir Nasional dan Majelis
Pembimbing Nasionalnya
f) Panitia penyelenggara yang mengusahakan
sumber dana lainnya, misalnya dari pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat
yang tidak mengikat
4) Semua pemasukan dan pengeluaaran
uang untuk pembiayaan pertemuan pramuka dimuat sebagai laporan
pertanggungjawaban dalam surat
edaran yang dikirim kepada semua pihak yang bersangkutan secara terbuka.
5) Sisa biaya penyelenggaraan oleh
panitia diserahkan kepada kwartir yang bersangkutan.
Pt. 27. Komunikasi/Hubungan
a. Penyelenggaraan
pertemuan pramuka akan berhasil baik, bilamana dapat diciptakan suatu hubungan
kerja sama yang harmonis antar semua badan panitia dan antara panitia dan
majeli-majelis pembimbing serta masyarakat dan pemerintah disemua tingkatan.
b. Pengumuman
tentang segala sesuatu yang menyangkut penyelenggaraan pertemuan pramuka harus
sudah diketahui dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan tepat pada
waktunya, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
1) Dalam hal ini secara garis besarnya
dibedakan dua jenis pengumuman, yaitu :
2) Pengumuman dalam lingkungan gerakan
pramuka sendiri, yang berisikan petunjuk penyelenggaraan dan pelaksanaan, agar
mereka yang bersangkutan diharapkan akan mempunyai waktu cukup guna persiapan
mengikuti pertemuan pramuka dengan sebaik-baiknya.
3) Pengumuman berupa publikasi mengenai
pertemuan pramuka kepada masyarakat luas, yang waktunya harus diatur secara
efektif menurut kebutuhan agar mencapai sasarannya.
4) Publikasi tersebut adalah sangat
penting artinya guna memperoleh bantuan dan partisipasi.
Pt. 28. Perhubungan/Angkutan dan
Telekomunikasi
a. Yang dimaksud
dengan fasilitas perhubungan/angkutan adalah fasilitas pengangkutan bagi
anggota panitia dan peserta, baik angkutan darat, laut maupun udara. Untuk itu
harus diusahakan bantuan secara cuma-cuma (gratis) atau bilamana tidak mungkin,
harus diusahakan bantuan berupa reduksi ongkos/biaya angkutan.
b. Dalam hal
telekomunikasi, bantuan yang diharapkan adalah berupa penyediaan peralatan, pemasangan
dan penggunaan fasilitas telepon dan radio untuk hubungan komunikasi yang
dibutuhkan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pertemuan pramuka.
c. Untuk
mendapatkan kedua fasilitas tersebut diatas harus diajukan permohonan kepada
instansi pemerintah yang bersangkutan.
BAB VII
LAIN – LAIN
Pt. 29. Pertemuan Dengan Pramuka Negara
Lain
a. Semua pertemuan
pramuka untuk golongan penggalang penegak dan pandega yang diselenggarakan oleh
gerakan pramuka, dapat diikuti oleh pramuka dari negara lain dan gugusdepan
asing resmi yang ada di Indonesia serta mereka yang diundang oleh Gerakan
Pramuka.
b. Semua Pertemuan
Pramuka untuk golongan Penggalang Penegak dan Pandega yang diselenggarakan oleh
gerakan pramuka, sedunia atau oleh gerakan kepramukaan negara lain, dapat
diikuti pula oleh pramuka kita, apabila ada undangan dari gerakan kepramukaan
negara yang bersangkutan, dengan disertai syarat-syarat yang ditentukan, yang
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan kemampuan para pramuka dan gerakan
pramuka sendiri.
c. Untuk keperluan
tersebut pada pt. 29. a dan b diatas, Kwartir Nasional/Daerah/Cabang yang
bersangkutan perlu membentuk panitia penyelenggara yang bertugas untuk
memikirkan, merencanakan, dan melaksanakan penerimaan dan pengurusan tamu
peserta dari luar negeri, atau pengiriman dan pengurusan peserta anggota
gerakan pramuka keluar negeri.
Pt. 30. Program Kunjungan Timbal Balik
a. Selain yang
disebut dalam pt. 29. a dan b diatas, maka pertemuan dengan para pramuka dari
negara lain dapat pula dilaksanakan dengan melalui program kunjungan timbal
balik.
b. Pelaksanaan
program kunjungan timbal balik antara pramuka kita dengan pramuka dari luar
negara lain, menjadi wewenang kwartir nasional gerakan pramuka.
c. Kegiatan
kunjungan timbal balik seperti tersebut pada pt. 30. b diatas, dapat dilakukan pula oleh :
1) Para Pramuka satuan/gugusdepan
didalam suatu wilayah cabang
2) Para Pramuka antar kwratir cabang
didalam suatu wilayah daerah
3) Para Pramuka antar kwartir daerah
didalam wilayah Republik Indonesia
d. Kegiatan
kunjungan timbal balik tersebut diatas menjadi wewenang kwartir cabang yang
bersangkutan dengan sepengetahuan kwartir daerahnya.
e. Kegiatan
kunjungan timbal balik tersebut diatas menjadi wewenang kwartir daerah yang
bersangkutan dengan sepengetahuan kwartir nasional.
f. Untuk melaksanakan program kunjungan timbal
balik ini, kedua belah pihak yang akan menyelenggarakannya perlu mengadakan
permufakatan lebih dahulu lewat musyawarah atau surat-menyurat tentang segala
hal yang berhubungan dengan kegiatan kunjungan timbal balik tersebut, dengan
melalui pihak yang berwenang dan sepengetahuan kwartir yang bersangkutan.
Pt. 31. Hal Lain Yang Belum Diatur
Hal-hal lain mengenai Pertemuan Pramuka
yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 30 Nop 1976
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua
M. Sarbini
Letjen TNI
Langganan:
Postingan (Atom)